BIMTEK PENYUSUNAN DOKUMEN EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD
Evaluasi hasil RKPD perlu dilaksanakan untuk memastikan dan menilai bahwa target program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah daerah dan pencapaian prioritas serta sasaran pembangunan tahunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Sesuai dengan Pasal 263 dan 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
dasar hukum pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 275 tentang Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Tata Cara Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Evaluasi RKPD
Tata Cara Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Evaluasi RKPD diselenggarakan agar bisa menjalankan amanat Pasal 259 ayat (1) dan 260 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu Kepala Perangkat Daerah melaksanakan Evaluasi terhadap hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan dan Kepala Bappeda Provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi Renja Perangkat Daerah Provinsi.
Adapun tujuan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Pasal 180 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 adalah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana; mewujudkan konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRWN; mewujudkan konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah; mewujudkan konsistensi RKPD dengan RPJMD; serta mewujudkan kesesuaian antara capaian pembangunan dengan indikator kerja.