Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2024
Bagi sebuah instansi pemerintah, sangat penting untuk memahami bagaimana sistematika penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang benar.
Hal ini lantaran LKjIP merupakan merupakan dokumen pelaporan wajib yang berfungsi sebagai indikator akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Sehingga, apabila dokumen LKjIP tidak disampaikan dengan benar, maka akan sangat mempengaruhi sistem kinerja dari instansi pemerintah. Baca Juga : Bimtek Penyusunan Penjenjangan Kinerja Bagi Peningkatan Kinerja instansi 2024
Penyusunan Laporan Kinerja dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan good governance sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik didasarkan atas asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan baik, yang meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi.
Dalam upaya penerapan sistem akuntabilitas kinerja secara lebih baik terutama dalam meningkatkan kualitas laporan kinerja, diperlukan suatu pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi setiap unit kerja, Untuk Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah
Untuk Informasi Bimtek dan kerjasama Kegiatan Hubungi kami
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470
- 081213720188