Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) dan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa. Inilah yang perbedaan LPPD dan LKPPD, serta ILPPD.
Pengertian LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam konteks Penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut. Kalau dulu sebelum Permendagri itu keluar disebut LKPJ Kepala Desa.
Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) dan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Tujuan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- untuk menggambarkan capaian kemajuan pemerintah desa dalam kurun satu tahun
- sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan
- Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan ke masyarakatan, pada tahun berikutnya; serta
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang berkekuatan hukum tetap