Bimtek Penyusunan Perkada tentang Standar Kompetensi Jabatan, Manajemen Talenta, dan Pola Karier di Lingkungan Pemerintah Daerah
Penilaian Kinerja harus obyektif. Obyektifitas penilaian 360 derajat akan dibangun mekanismenya untuk menilai perilaku dan hasil kinerja pegawai. Hasil akhir dibawah ekspektasi, sesuai ekspetasi dan diatas ekspektasi. Tahun 2024 pertengahan akan diberlakukan talent pool sehingga sistem penilaiannya harus sudah dimulai di awal tahun 2024. Paling lambat akhir Januari 2024 semua pegawai sudah menyusun E Kinerja yang sesuai. Sistem Merit adalah manajemen kepegawaian secara keseluruhan dimana hasil penilaian tahun 2023 dengan hasil baik. SAKIP AA salah satu syaratnya adalah integrasi kinerja dengan TPP. Tahun 2024 tidak semua pegawai akan mendapatkan TPP 100%, akan mendapatkan hasil sesuai kategori ekpektasi. Perubahan ekpektasi akan dilakukan setiap bulan.
Manajemen Talenta yang didasari Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur antara lain Sistem Merit dan Mobilisasi Talenta. Tahapan talente terdiri dari Akuisisi Talenta, Pengembangan Talenta, Rotasi Talenta, Penempatan Talenta dan Pemantauan dan Evaluasi. Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri dari Peta jabatan yang sedang/akan lowong, Profil Talenta, Standar kompetensi Jabatan dan Uji Kompetensi, Standar penilaian Kinerja, Pola Karir, Program Pengembangan Talenta, Panitia Seleksi, Basis data sumber daya manusia, Sistem Informasi manajemen talenta ASn dan Anggaran.