Bimtek Penyusunan RPJMD dan Sinkronisasi Renstra Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri 86/2017 dan Permendagri 90/2019
Perencanaan program Pemerintah merupakan hal penting dalam perencanaan pembangunan karena dengan perencanaan kita bisa mengarahkan potensi yang kita miliki yang biasanya terbatas untuk mencapai tujuan yang kita inginkan kedepan. Perencanaan juga akan menjaga kegiatan yang kita laksanakan akan menjadi guideline agar sesuai di jalur untuk mencapai tujuan visi misi Pemerintah Sulsel. Provinsi Sulawesi Selatan selama ini melakukan perencanaan seusai aturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai payung hukumnya. Pada tahun 2019 telah terbit aturan Permendagri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kode dan Nomenklatur yang akan mulai efektif berlaku dan harus dilaksanakan pada tahun 2020. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “SINGLE CODEBASE” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.
untuk Mengidentifikasi dan menganalisis Program dan Kegiatan yang terkait dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Mengidentifikasi dan menganalisis Program Prioritas dan kegiatan yan menunjang Program Pemerintah dan Mengidentifikasi stakeholder yang berkolaborasi bersinergi dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan OPDDokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun dengan mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan nasional, provinsi maupun daerah sekitarnya. Dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan daerah memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional maupun provinsi. Gambar berikut menunjukkan keterkaitan antara dokumen RPJMD dan RPJPD serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat. Dengan keterkaitan tersebut diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah.
Penyusunan RPJMD dan Sinkronisasi Renstra Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri 86/2017 dan Permendagri 90/2019
Materi Bimbingan Teknis :
- Kerangka Umum Perencanaan Pembangunan Daerah Sesuai Dengan Permendagri 86 Tahun 2017
- Arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 90 Tahun 2019
- Tahapan Penyusunan Rpjmd
- Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
- Sinkronisasi Renstra Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri 86/2017 dan Permendagri 90/2019
Narasumber Berasal Dari : Kemendagri RI & Bappenas RI
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188