Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Dan E-DUPAK
Kepada Yth,
Kapala/Pimpinan Dinas, Badan, Lembaga Teknis
Provinsi,Kabupaten,Kota
Dengan Hormat, Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Daftar usul penetapan angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan nilai kinerja setelah mendengar/mendapat rekomendasi dari tim penilai yang kemudian digunakan sebagai pengangkatan, kenaikan pangkat atau jabatan.
Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Dan E-DUPAK
Materi Bimtek Penyusunan Dupak dan SKP Antara Lain :
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Pengawai Negeri Sipil
- Transformasi SKP
- Proses Penyusunan SKP
- Penyusunan Cascading mulai dari Pimpinan sampai Individu
- Perumusan sasaran kinerja pegawai (SKP)
- Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-dupak
- Konsep Dan Impelemntasi DUPAK
- Kebijakan Pembinaan JF Analis SDM Aparatur mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian,
- Pemahaman Butir-Butir Kegiatan JF Analis Kepegawaian,
Untuk Informasi Pelatihan, Bimbingan Hubungi 081213720188 atau Hubungi Kami