Bimtek Penyusunan SKP Tahun 2023 – Penyusunan SKP berdasarkan PP 30/2019 dan PermenPANRB 6/2022
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Program Kegiatan Tahun 2022.Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, terhitung mulai Bulan Juli sampai dengan Desember 2021, seluruh pegawai harus menyusun SKP berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Untuk itu, salah satu agenda Rapat Kerja Tahun 2022 adalah Penyusunan SKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, peraturan ini memberikan gambaran dan pedoman bagi setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja bagi pegawai, termasuk di dalamnya pada tahap perencanaan kinerja pegawai berupa penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai. Buku panduan tata cara penyusunan SKP Model Pengembangan.
Jadwal Bimtek Penyusunan SKP Tahun 2023
WA/HP 081213720188 – 082312506470
WWW.PUSDIKLATPEMDA.COM