Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam Rangka Reformasi Birokrasi
penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan perwujudan manajemen aparatur sipil negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Adanya standar kompetensi jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat. Hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birDokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku. Kamus kompetensi banyak dikenal sebagai materi yang digunakan dalam pengarahan bagi para calon peserta assesment. Namun tujuan pembuatan kamus kompetensi lebih luas dari itu adalah untuk membentuk karakter bagi para ASN. Dengan demikian, sudah seharusnya ASN memahami betul standar kompetensi, yang menjadi standar baku karakter yang harus dibentuk pada dirinya.
Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam Rangka Reformasi Birokrasi
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188