Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Aturan mengenai retribusi dijelaskan dalam Bagian Kedua PP tersebut. Jenis retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(1) Jenis Retribusi terdiri atas:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
(2) Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Untuk Informasi Jadwal dan bimbingan Teknis Hubungi Kami Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
Ada beberapa hal yang dapat digarisbawahi dalam peraturan ini. Pertama, adanya pengawasan pajak dari eksternal daerah sehingga pemerintah daerah tidak bisa lagi sembarangan menarik pajak secara paksa. Melalui pengawasan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dan Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”), pemerintah daerah dapat menghentikan penarikan pajak tertentu apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan perpajakan.
Kemudian, peraturan ini juga memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengirimkan surat teguran dan surat paksa jika dirasa dibutuhkan. Kemudian, jika utang pajak tidak dilunasi, maka pemerintah daerah juga dapat mengirimkan juru sita pajak untuk menyita aset penanggung pajak.