Materi Bimtek Perpajakan

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP itu mengatur retribusi daerah soal pelayanan kesehatan, pelayanan parkir, hingga pengendalian lalu lintas, nPada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/ Retribusi daerah yang dimaksud dalam aturan ini adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Aturan mengenai retribusi dijelaskan dalam Bagian Kedua PP tersebut. Jenis retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

(1) Jenis Retribusi terdiri atas:

a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.

(2) Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

Untuk Informasi Jadwal dan bimbingan Teknis Hubungi Kami Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

www.pusdiklatpemda.com

info@pusdiklatpemda.com

0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Ada beberapa hal yang dapat digarisbawahi dalam peraturan ini. Pertama, adanya pengawasan pajak dari eksternal daerah sehingga pemerintah daerah tidak bisa lagi sembarangan menarik pajak secara paksa. Melalui pengawasan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dan Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”), pemerintah daerah dapat menghentikan penarikan pajak tertentu apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan perpajakan.

Kemudian, peraturan ini juga memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengirimkan surat teguran dan surat paksa jika dirasa dibutuhkan. Kemudian, jika utang pajak tidak dilunasi, maka pemerintah daerah juga dapat mengirimkan juru sita pajak untuk menyita aset penanggung pajak.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *