Bimtek Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2022 – PERMENDAGRI NO.48 TAHUN 2021
Fokus dan sasaran pembinaan umum dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan fungsi dan kewenangannya ke daerah provinsi dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Dalam pengawasan umum dilakukan oleh inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri ke daerah provinsi dan inpektorat provinsi selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.
Fokus serta sasaran pembinaan dan pengawasan umum, sebagai Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022
meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan umum;
b. pembinaan dan pengawasan teknis; dan
c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadapperangkat daerah
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2021
Informasi Bimtek ( Bimbingan Teknis ) :
- Biaya Kontribusi dengan penginapan Hotel sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya non penginapan sebesar 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
- Fasilitas peserta :
- Penginapan/akomodasi hotel selama 4 Hari 3 malam (Paket dengan penginapan),
- Pelatihan selama 2 hari,
- Sertifikat, Materi/Modul, Seminar kit, Tas, dan
- Konsumsi/Coffee break selama kegiatan.
- Kegiatan tatap muka dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan/ memakai handsanitizer,
- Konfirmasi dapat menghubungi Contact Person di No. 082312506470-081213720188
- www.Pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda.com