BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021
Adapun tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 adalah Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Organisasi Perangkat Daerah Mengenai Tata Cara penghitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Direktoran Jenderal Bina Keuangan Daerah / Kemendagri – RI Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya/Perwakilannya Sebagai Peserta Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Materi Bimtek Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
- sosialisasi PERMENDAGRI no. 7 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah
- Tarif Retribusi Sesuai Permendagri No.7 Tahun 2021
- Penatapan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
- Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi
- Penyelenggaraan Penanganan Sampah
- Pemanfaatan Hasil Penerimaan Retribusi
Narasumber
- Direktorat Pendapatan Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- Bappenda Prov DKI
Untuk Informasi Silahkan Hubungi ; www.pusdiklatpemda.com – info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470