Materi Bimtek Perpajakan

BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

Adapun tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 adalah Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Organisasi Perangkat Daerah Mengenai Tata Cara penghitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Direktoran Jenderal Bina Keuangan Daerah / Kemendagri – RI Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya/Perwakilannya Sebagai Peserta Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

Materi Bimtek Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah 

  1. sosialisasi PERMENDAGRI no. 7 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah
  2. Tarif Retribusi Sesuai Permendagri No.7 Tahun 2021
  3. Penatapan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
  4. Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi
  5. Penyelenggaraan Penanganan Sampah
  6. Pemanfaatan Hasil Penerimaan Retribusi

Narasumber

  • Direktorat Pendapatan Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • Bappenda Prov DKI
BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

BIMTEK Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Berdasarkan Permendagri No 7 Ta 2021

Untuk Informasi Silahkan Hubungi ; www.pusdiklatpemda.com – info@pusdiklatpemda.com

0823 1250 6470

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *