Bimtek Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Instansi Pemerintah
Saat ini Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan disetiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di Pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri, untuk mewujudkan Prekonomian Nasonal yang lebih mandiri.
Bimtek Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Instansi Pemerintah
Bimtek TKDN Berbagai regulasi telah dihadirkan Pemerintah, bahkan telah terbit Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan keseriusan Pemerintah dalam mendukung Penggunaan Produk dalam Negeri. Salahsatu Instrumnt penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah menerapkan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan Oleh Pemerintah, BUMN, serta Swasta, khususnya yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Hibah.
- Memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN
- Memahami dan Mengimplementasikan TKDN dalam Pengadaan
- Mampu menghitung sendiri (self assessment) , Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Meningkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelaksanaan Pengadaan
- Memaksimalkan Penerapan Penggunaan Produk dalam Negeri
Target Peserta
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- BUMN, BUMD
- Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
- Perusahaan Swasta
Informasi Bimtek Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Instansi Pemerintah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com’
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188