Materi Bimtek Aset Daerah BMD, Berita Kegiatan, Bimtek Barang Milik Daerah BMD

Bimtek Permendagri 47 Tahun 2021 Dan E-BMD Pemkab Halmahera Tengah

Bimtek Permendagri 47 Tahun 2021 Dan E-BMD Pemkab Halmahera Tengah

Bimtek Permendagri 47 Tahun 2021 Dan E-BMD Pemkab Halmahera Tengah

Lembaga Informasi Keuangan dan pembangunan Daerah bersama BPKAD Kabupaten Halmahera  Tengah menyelenggarakan Bimbingan teknis :Implementasi Permendagri 47 Tahun 2021 tentang tatacara pelaksanaan  pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Badan Milik Daerah di lingkungan Pemerintah yang di ikuti Oleh Pegawai Seluruh OPD Kabupaten Halmahera Yang Berjumlah 53 Orang tengah Kegiatan berlangsung Pada Tanggal 10 s.d 14 Juli 2024 di Hotel Bandung Jawa Barat

Narasumber Bimtek di Hadiri Oleh Dimas Bayunegara S.H Analisi Kebijakan Ahli Pertama Subdit BMD Wilayah 2.
Direktorat BMUD, BLUD, dan BMD dan Cahya arie nugroho Analis keuangan pusat dan daerah ahli muda pada Subdit BMD wilayah 2 Kemendagri

Tujuan Kegiatan Bimbingan teknis :

  • memberikan pengetahuan kepada seluruh Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah
  • untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengenalan aplikasi E-BMD

Bimtek Permendagri 47 Tahun 2021 Dan E-BMD Pemkab Halmahera Tengah

Bimtek Permendagri 47 Tahun 2021 Dan E-BMD Pemkab Halmahera Tengah

Bimtek Permendagri 47 Tahun 2021 Dan E-BMD Pemkab Halmahera Tengah

Informasi Kegiatan

  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *