Bimtek Petugas Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kelurahan dan Desa
Peran petugas kolektor desa dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan dengan sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal. Belum maksimalnya dilihat berdasarkan hambatan – hambatan yang terjadi, baik hambatan internal maupun hambatan eksternal.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. sedangkan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Tujuan bimbingan Teknis Pasalnya hal ini mampu membantu para petugas kolektor PBB-P2 untuk memiliki wawasan serta pengetahuan yang mumpuni dalam pelaksanaan tugas serta kewajibannya Untuk itu Kami Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dengan Materi Antara Lain Peran Petugas Kolektor Desa Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb-P2) Dengan Narasumber Ahli Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Untuk Infromasi Bimbingan Teknis Silahkan Hubungi Kami :
HUBUNGI KAMI
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 081213720188