Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Prosedur Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS

Bimtek Prosedur Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS

Bimtek Prosedur Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS Pada Instansi Pemerintah

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Bimtek Prosedur Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS

Bimtek Prosedur Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS di Adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pusdiklat Linkeupemda Bersama Narasumber Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) RI, Aapaun Jadwal Dan Formulir Bimtek Silahkan Kunjungi https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Materi Bimtek Penilaian Kinerja PNS Pada Instansi Pemerintah
  1. Dasar Hukum Penilaian Kinerja PNS
  2. Konsep Dasar Penilaian Kinerja Pegawai
  3. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
  4. Pelaksanaan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai
  5. Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
  6. Hukuman Disiplin
  7.  Masalah Dalam Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
  8. prosedur penilaian Kinerja PNS sesuai dengan prosedur yang sesuai di instansi pemerintah
Informasi Dan Pendaftaran Bimtek Penilaian Kinerja PNS
  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
  3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
  4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *