Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP
Sasaran kerja pegawai (SKP) sendiri adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sedangkan perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS, Serta untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Pedoman Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP di adakan oleh Kami lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN, Adapun Info Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188 atau Klik Jadwal dan formulir https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Materi Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP |
|
Dalam penyusunan SKP wajib memuat Kinerja Utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya dan jika ada, dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan kinerja tambahan tersebut paling sedikit memuat Indikator Kinerja Individu dan Target Kinerja.
Informasi Dan Pendaftaran Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP |
|