Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP

Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP

Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP

Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP

Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP

Sasaran kerja pegawai (SKP) sendiri adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sedangkan perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS, Serta untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Pedoman Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019

Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP di adakan oleh Kami lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN, Adapun Info Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188 atau Klik Jadwal dan formulir https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Materi Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP
  1. Dasar Hukum Dalam Penyusunan SKP
  2. Konsep Dasar Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP
  3. Regulasi Terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP
  4. Prosedur Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kinerja Pegawai SKP
  5. Pelaporan dan Dokumentasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
  6. Penyelesaian Masalah Dalam Pelaksanaan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
  7. Contoh Penyusunan SKP

Dalam penyusunan SKP wajib memuat Kinerja Utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya dan jika ada, dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan kinerja tambahan tersebut paling sedikit memuat Indikator Kinerja Individu dan Target Kinerja.

Informasi Dan Pendaftaran Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP
  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirulla
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *