Bimtek Prosedur Prencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD ( Barang Milik Daerah )
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Perencanaan merupakan salah satu langkah manajemen dalam kerangka mencapai strategi suatu organisasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efektivitas, dan efisiensi. Demikian juga dengan organisasi pemerintah daerah bahwa dalam kerangka mencapai proses pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ekonomis, efektif, dan efisien diperlukan suatu perencanaan yang bagus dan akuntabel. Ketentuan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan ketentuan yang lebih teknis sementara masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sampai terbitnya peraturan pelaksana yang terbaru.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Perencanaan Dan Penganggaran BMD Barang Milik Daerah Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Prosedur Prencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD ( Barang Milik Daerah )
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Perencanaan kebutuhan ini meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMD dan selanjutnya merupakan dasar bagi SKPD dalam mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga. Rencana kebutuhan BMD ini disusun dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dengan mekanisme pembelian (solusi aset), pinjam pakai, Sewa, sewa beli (solusi non aset) atau mekanisme lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )