Bimtek Proses Perencanaan Dan Penganggaran Desa
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Aparatur Pemerintahan Desa
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa, yang dimaksud Perencanaan Pembangunan Desa
adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya desa dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan desa
Didalam UU Desa pasal 78 dan 79 mensyaratkan keharusan bagi Pemerintah Desa untuk
melaksanakan Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka menyusun visi bersama
membangun desa antara Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang diselaraskan dengan
rencana pembangunan Kabupaten/Kota kemudian dituangkan dalam Dokumen Jangka
menengah (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Kemudian pasal 115 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyatakan perencanaan Pembangunan Desa menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa memberikan arah kepada Kepala Desa dan pemangku
kepentingan lainnya dalam mencapai visi dan misi Desa, menyelaraskan pelaksanaan
kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota, serta
pengelolaan sumberdaya yang dimilikinya
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Proses Perencanaan Dan Penganggaran Desa Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Proses Perencanaan Dan Penganggaran Desa
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )