Materi Bimtek Pemerintahan, Bimtek keuangan

Bimtek Reviu RKA -SKPD ( Reviu RKA )

Bimtek Reviu RKA -SKPD ( Reviu RKA )

Bimtek Reviu RKA -SKPD ( Reviu RKA )

Kepada Yth. Organisasi Perangkat Daerah OPD

Dasar Hukum

  1. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
  2. Peraturan Presiden nomor 33  tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional
  3. Permendagri 23 tahun 2020 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021
  4. Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemeerintah Daerah
  5. Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
  6. Permendagri 40  tahun 2020 tenteng pedoman penyusunan Rencana Kerja pemerintah daerah tahun 2021
  7. Permendagi 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
  8. Permendagri nomor 10 tahun 2018 tentang reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah tahunan

Dampak Tidak KAK

  1. Tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengendalian perencanaan dan penggaran kurang memadai;
  3. Anggaran kegiatan tidak dapat dinilai efektivitasnya dan keterkaitan dengan tujuan/sasaran serta target yang ditetapkan tidak dapat diyakini
  4. Anggaran kegiatan berpotensi tidak berdampak untuk menyelesaikan fenomena/ masalah tupoksi utama OPD
  5. Anggaran belanja tidak dapat dinilai efisiesinya
  6. Anggaran belanja tidak dapat dinilai keterkaitan dengan outputnya
  7. Kegiatan tidak terdapat pedoman penyelenggaraan secara memadai

Agar Mememahami Opsi di Atas Untuk Kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan  Bimtek Reviu RKA -SKPD ( Reviu RKA ) Bersama Narasumber Kementerian dalam Negeri RI, BPKP  Mengundang Bpk/Ibu di instansi Pemerintah daerah dan Sekretariat dan Anggota DPRD  Untuk Mengikuti Bimtek Tersebut :Download Jadwal Bimtek https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis  :

  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Kegiatan di laksanakan di Kota Bandung, Jogjakarta, Jakarta,Bali, Makassar, Pekanbaru,Batam,Surabaya,Malang, Lombok, Palembang,Medan
  • Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 15 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan ( Pelaksaaan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta )
  • Kegiatan Menerapkan Protokol Kesehatan
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
  • Website & Email : Diklatlinkeupemda@gmail.com / linkeupemda.com
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *