Bimtek Reviu RKA -SKPD ( Reviu RKA )
Kepada Yth. Organisasi Perangkat Daerah OPD
Dasar Hukum
- Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
- Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional
- Permendagri 23 tahun 2020 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021
- Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemeerintah Daerah
- Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
- Permendagri 40 tahun 2020 tenteng pedoman penyusunan Rencana Kerja pemerintah daerah tahun 2021
- Permendagi 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
- Permendagri nomor 10 tahun 2018 tentang reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah tahunan
Dampak Tidak KAK
- Tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengendalian perencanaan dan penggaran kurang memadai;
- Anggaran kegiatan tidak dapat dinilai efektivitasnya dan keterkaitan dengan tujuan/sasaran serta target yang ditetapkan tidak dapat diyakini
- Anggaran kegiatan berpotensi tidak berdampak untuk menyelesaikan fenomena/ masalah tupoksi utama OPD
- Anggaran belanja tidak dapat dinilai efisiesinya
- Anggaran belanja tidak dapat dinilai keterkaitan dengan outputnya
- Kegiatan tidak terdapat pedoman penyelenggaraan secara memadai
Agar Mememahami Opsi di Atas Untuk Kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek Reviu RKA -SKPD ( Reviu RKA ) Bersama Narasumber Kementerian dalam Negeri RI, BPKP Mengundang Bpk/Ibu di instansi Pemerintah daerah dan Sekretariat dan Anggota DPRD Untuk Mengikuti Bimtek Tersebut :Download Jadwal Bimtek https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Informasi dan Pendaftaran Bimbingan Teknis :
- Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
- Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
- Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
- Kegiatan di laksanakan di Kota Bandung, Jogjakarta, Jakarta,Bali, Makassar, Pekanbaru,Batam,Surabaya,Malang, Lombok, Palembang,Medan
- Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 15 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan ( Pelaksaaan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta )
- Kegiatan Menerapkan Protokol Kesehatan
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
- Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
- Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
- Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
- Website & Email : Diklatlinkeupemda@gmail.com / linkeupemda.com