Bimtek Satuan Pengendali Internal (SPI) Tahun 2024
SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government). Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan Rumah Sakit. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Satuan Pengendali Internal (SPI)
Rumah Sakit adalah sebuah organisasi yang memiliki tujuan – tujuan yang harus dicapai, dalam hal ini adalah pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal . Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, salah satu komponen yang dibutuhkan adalah pengawasan internal yang dimaksudkan untuk mencegah secara dini tindakan yang akan menyimpang dari jalur pencapaian tujuan organisasi
Materi Bimtek Satuan Pengendali Internal (SPI) Tahun 2024
- Pengantar SPI BLUD
- Tata Kelola Satuan Audit Internal
- Perencanaan Audit Internal
- Pengenalan pekerjaan Lapangan dan Teknik Audit Internal
- Penyusunan Kertas kerja & Review
- Pelaporan Audit Internal
- Monitoring Tindak Lanjut
- Analisa Laporan Keuangan dan Indikasi Fraud / Tipikor
- Peserta memahami peran dan fungsi Satuan Pengendali Internal sesuai aturan dan standart-standart lain yang berlaku
- Instansi peserta mampu memperkuat peran SPI melalui piagam Audit Internak dan Pedoman Audit Internal
- Peserta mampu menyusun rencana penugasan
- Peserta mampu melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di pekerjaan lapangan
- Peserta mampu membuat kertas kerja pemeriksaan
- Peserta mampu menganalisa temuan di lapangan
- Peserta mampu menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut
- Peserta mampu melakukan tahapan pelaporan temuan di lapangan
-
Informasi Hubungi Kami :
www.pusdiklatpemda.com 0823 1250 6470 / 081213720188