Bimtek SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan (RPJPD), Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 900.1.12/115/PPE Tanggal 15 Januari 2024 Perihal Pemberitahuan Jadwal Input Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.Tujuan Dari Pembahasan Menjelaskan serta Menyepakati target kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang tahun 2025.
Apa itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIPD? Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Untuk Itu Lembaga informasi keuangan dan Pembangunan daerah menyelenggarakan bimtek SIPD RI Tahun 2025 bersama Narasumber Pusdatin dan kemendagri RI Untuk jadwal dan kegiatan Hubungi Kami :
- 0823 1250 6470
- 081213720188
- info@pusdiklatpemda.com
- www.pusdiklatpemda.com
Bimtek SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025