Bimtek Sistem Informasi Geografi untuk Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PBB-P2 dan BPHTB)
Untuk dapat memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di perlukan adanya Pendataan Subjek dan Objek Pajak. Perolehan peningkatan BPHTB dan Update data terbaru dari Objek Pajak Tanah dan Bangunan memungkinkan pemerintah daerah bisa memaksimalkan Pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2. Pendataan Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan mutlak di laksanakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai dasar pengenaan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Sistem Informasi Geografi untuk Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PBB-P2 dan BPHTB)
Mengingat besarnya potensi Pajak Daerah, perkembangan wilayah serta tingkat pengetahuan dan kesadaraan Wajib Pajak dapat melaksanakan seluruh kewajiban Pajaknya, maka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, perlu di lakukan kegiatan pendataan ulang terhadap Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan pendataan dapat di lakukan dengan 4 ( empat ) alternatif, yaitu :
1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP perorangan dan atau SPOP Kolektif;
2. Identifikasi Objek Pajak;
3. Verifikasi Data Objek Pajak;
4. Pengukuran Bidang Objek Pajak
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188