Bimtek/Sosialisasi Mengenai Kecamatan Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 Dalam Penguatan Peran Dan Fungsi Camat
Dalam Peraturan Pemerintah PP 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan:
- Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dalam negeri.
Camat Dalam Menjalankan Tugas Bertugas : Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan
urusan pemerintahan umum. - mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan,
- membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan,
- perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan
- fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
- efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Manyelenggarakan Bimtek/Sosialisasi Kecamatan Dengan Tema :
Bimtek/Sosialisasi Mengenai Kecamatan Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 Dalam Penguatan Peran Dan Fungsi Camat
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Narasumber |
|
-
Camat mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
- sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh
Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan; efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat dan wilayah Kecamatan; dan - pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
Perencanaan Kecamatan Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
Klasilikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.