Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 menjadi babak baru pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi bendahara dan instansi pemerintah. Peraturan tersebut mengatur Sejumlah perubahan ketentuan terkait pemungutan dan/atau pemotongan Pajak bagi instansi pemerintah dan mulai berlaku tahun 2020. Hal ini tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap kewajiban perpajakan pemerintah. Di antara perubahan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah perubahan kewajiban pendaftaran dan penghapusan bagi instansi pemerintah, perubahan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja yang dllakukan oleh bendahara/instansi pemerintah, perubahan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh dan PPN bagi intansi pemerintah.
Untuk kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Bidang Perpajakan mengundang bapak/ibu untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis pajak/perpajakan Dengan Tema :
Narasumber Bimtek Perpajakan :
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
- Direktorat Pendapatan Daerah – KEMENDAGRI RI
- Dirketorat Jenderal Pajak – Kemenkeu RI
- Praktisi Ahli Bidang Perpajakan
|
Materi Bimtek PMK-231/PMK.03/2019 Mulai Berlaku Tahun 2020 Antara Lain:
- Perubahan Mekanisme Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP bagi Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Terbaru tahun 2020
|
- Overview perubahan mekanisme pendaftaran dan penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan terbaru yang mulai berlaku tahun 2020
- Perubahan ketentuan terkait NPWP bagi bendahara dan instansi pemerintah sesuai PMK-231/PMK.03/2019
- SImplifikasi penggunaan NPWP bagi instansi pemerintah mulai berlaku tahun 2020
- Mekanisme penghapusan NPWP bagi instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2020
- Perubahan ketentuan terkait pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah mulai tahun 2020
- Batasan penetapan PKP instansi pemerintah mulai tahun 2020
- Proses pendaftaran sertifikat elektronik bagi PKP instansi pemerintah tahun 2020
- Penambahan ketentuan terkait pencabutan status PKP bagi instansi pemerintah mulai berlaku tahun 2020
|
2).Tata cara Pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh instansi pemerintah dan SOPD atas Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan terbaru tahun 2020
|
- Objek dan subjek pemungutan PPh Pasal 22 atas Belanja Barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan SOPD berdasarkan peraturan terbaru tahun 2020
- Perubahan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-231/PMK.03/2019 yang mulai berlaku tahun 2020
- Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi non tunai yang dilakukan oleh instansi pemerintah tahun 2020
- Tata cara pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan dengan rekanan yang memiliki Surat Keterangan sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019
- Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan peraturan terbaru tahun 2020
- Tarif PPh Pasal 22 terbaru berdasarkan peraturan terbaru tahun 2019
- Objek dan subjek pemotongan PPh Pasal 23 atas Belanja Jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan SOPD berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015
- Mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2018
- Tata cara pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi yang dilakukan dengan rekanan yang memiliki Surat Keterangan PP 23 tahun 2018
- Objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Belanja Modal yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan SOPD berdasarkan peraturan terbaru tahun 2018
- Pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PMK-231/PMK.03/2019 mulai berlaku tahun 2020
|