Bimtek Strategi Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah
Penataan PNS adalah suatu proses analisis secara sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata, Dalam pelaksanaan penataan PNS, Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai. Apabila informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah tersedia, maka instansi pusat dan daerah wajib melakukan peninjauan kembali atas informasi jabatan tersebut. Untuk mempermudah dalam menyusun atau meninjau kembali informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, instansi dapat menggunakan contoh informasi jabatan yang telah disusun oleh instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bimtek Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS di adakan oleh Pusdiklatpemda lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Tenaga Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN, Adapun Info Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188 atau Klik Jadwal dan formulir https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Materi Bimtek Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS |
|
Instansi membuat laporan hasil penataan PNS dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pelaksanaan penataan PNS.
Informasi dan Pendaftaran Bimtek Penataan PNS |
|