Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Strategi Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

imtek Strategi Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

Bimtek Strategi Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

Penataan PNS adalah suatu proses analisis secara sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata, Dalam pelaksanaan penataan PNS, Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai. Apabila informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah tersedia, maka instansi pusat dan daerah wajib melakukan peninjauan kembali atas informasi jabatan tersebut. Untuk mempermudah dalam menyusun atau meninjau kembali informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, instansi dapat menggunakan contoh informasi jabatan yang telah disusun oleh instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bimtek Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS di adakan oleh Pusdiklatpemda lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Tenaga Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN, Adapun Info Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188 atau Klik Jadwal dan formulir https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Materi Bimtek Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS
  1. Dasar Hukum Penataan PNS
  2. Penataan Pegawai Negeri Sipil
  3. Prinsip dan Proses Redistribusi (downsizing) untuk Instansi Pemerintah Daerah
  4. Prinsip dan Proses Redistribusi (downsizing) untuk instansi Pemerintah Pusat
  5. Praktek Terbaik Penataan Pegawai
  6. penataan PNS dapat diterapkan secara relevan sesuai kebutuhan instansi Saudara

Instansi membuat laporan hasil penataan PNS dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pelaksanaan penataan PNS.

Informasi dan Pendaftaran Bimtek Penataan PNS
  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirulla
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *