Materi Bimtek Perpajakan

Bimtek Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan & Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari APBD

Bimtek Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan & Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari APBD

Bimtek Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan & Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari APBD

Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan dan pemungutan pajak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bendahara pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis sehubungan dengan tugasnya sebagai pengelola belanja negara. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, bendahara pemerintah diberi amanat untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, penyetoran pajak serta pelaporan pajak atas belanja atau pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, bendahara pemerintah perlu memiliki pengetahuan di bidang perpajakan yang memadai agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar.

Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah:

  1. Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang berasal dari potongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara;
  2. dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, perlu mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bimtek Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan & Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari APBD

Bimtek Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan & Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari APBD

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *