Materi Bimtek Pemerintahan

Bimtek Strategi Tata Cara Kerja Sama Antar Daerah

Bimtek Strategi Tata Cara Kerja Sama Antar Daerah Untuk Pembangunan Dan Pelayanan Publik

Bimtek Strategi Tata Cara Kerja Sama Antar Daerah Untuk Pembangunan Dan Pelayanan Publik

  • Kepada Yth,
  • Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
  • Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  • Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerjasama merupakan hak setiap daerah otonom dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Salah satu kendala yang dihadapi khususnya oleh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dalam mengimplementasikan kerjasama daerah adalah adanya keterbatasan informasi untuk pelaksanaannya. Oleh karenanya diperlukan acuan ataupun panduan untuk melaksanakan kerjasama daerah di setiap tahapannya.

Manfaat Kerjasama Daerah
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi sumber daya serta potensi daerah.
3. Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kepentingan
daerah.

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Sistem Dan Strategi Tata Cara Kerja sama Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Strategi Tata Cara Kerja Sama Antar Daerah Untuk Pembangunan Dan Pelayanan Publik

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :

  1. Narasumber
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *