Bimtek Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra dan renja sekretariat DPRD dan “Isu – isu strategis RPP kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
PENDAHULUAN
DPRD sebagai lembaga daerah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tidak harus membuat Renstra karena tidak ada aturan yang mengatur supaya menyusun Renstra DPRD. ini berarti renstra DPRD sebagai lembaga, menyatu dengan renstra sekretariat DPRD yang mengacu kepada RPJMD. Penyusunan renstra SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.”
Demikian pengantar materi terkait restra dan renja SKPD yang disampaikan oleh Drs. Teuku Aliman dari Widyaiswara Utama Badan Diklat Kemendagri saat mengisi acara workshop Nasional ASDEKSI di Batam. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 14-17 September 2014 ini mengambil tema ”Peningkatan Kapasitas Aparatur Setwan dalam Penyusunan Renstra dan Renja serta Sosialisasi Perubahan Undang – Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan PP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD”.
Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknis Bimtek Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra dan renja sekretariat DPRD tersebut Adapun Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Silhakan Lihat Di Bawah Ini :
Jadwal Bimtek Tahapan, tata cara penyusunan, Pengendalia renstra dan renja sekretariat DPRD http://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih