Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah ( PERDA ) Pajak Tahun 2024
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.
Penyusunan Peraturan Daerah ( PERDA ) Pajak Tahun 2023 Sesuai UU No 1 Tahun 2022 TTG HKPD
dalam masa transisi daerah tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan ketentuan Perda yang lama dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan tiga tahun (khusus untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, bagi hasil pajak kendaraan bermotor, dan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor) sambil melakukan penyusunan Perda baru sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi tetap berjalan secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana dengan baik.
Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah ( PERDA ) Pajak
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKPEMDA ) akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema : TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH ( PERDA ) PAJAK RETRIBUSI SESUAI UU NO 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Narasumber
- Direktorat Pendapatan Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- Bappenda Prov DKI