Bimtek Tata Kelola Keuangan BLUD Bagi Bendahara dan Kepala Puskesmas
Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU/BLUD) diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berkedudukan pada jenjang eselon atau non-eselon.
Penetapan sebagai BLU/BLUD adalah terkait pola pengelolaan keuangannya, bukan
dalam hal kelembagaan-nya. Sehingga pengertian “instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk” pada definisi di atas tidak berarti suatu instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLU/BLUD harus membentuk satuan kerja yang baru. Baca Juga :Bimtek Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Tata Kelola Keuangan BLUD Dengan Ini Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Kementerian Dalam Negeri RI dan Bimtek BLUD Dengan Tema : |
Tema Bimtek :Tata Kelola Keuangan BLUD Bagi Bendahara dan Kepala Puskesmas”Download Jadwal Bimtek https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/ HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah) Baca Juga :Bimtek Teknis Penyusunan RBA Dan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas |
Dalam mengelola keuangannya BLUD mendapat fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktikpraktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU/BLUD) diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berkedudukan pada jenjang eselon atau non-eselon.
Penetapan sebagai BLU/BLUD adalah terkait pola pengelolaan keuangannya, bukan dalam hal kelembagaan-nya. Sehingga pengertian “instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk” pada definisi di atas tidak berarti suatu instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLU/BLUD harus membentuk satuan kerja yang baru.
Dalam hal instansi pemerintah, khususnya instansi pemerintah pusat, perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PK BLU/BLUD.