Materi Bimtek BLUD/BLU 2024

Bimtek Tata Kelola Keuangan BLUD Bagi Bendahara dan Kepala Puskesmas

Bimtek Tata Kelola Keuangan BLUD Bagi Bendahara dan Kepala Puskesmas

Bimtek Tata Kelola Keuangan BLUD Bagi Bendahara dan Kepala Puskesmas

Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU/BLUD) diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berkedudukan pada jenjang eselon atau non-eselon.

Penetapan sebagai BLU/BLUD adalah terkait pola pengelolaan keuangannya, bukan
dalam hal kelembagaan-nya. Sehingga pengertian “instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk” pada definisi di atas tidak berarti suatu instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLU/BLUD harus membentuk satuan kerja yang baru. Baca Juga :Bimtek Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Tata Kelola Keuangan BLUD Dengan Ini Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Kementerian Dalam Negeri RI dan Bimtek BLUD Dengan Tema :

Tema Bimtek :Tata Kelola Keuangan BLUD Bagi Bendahara dan Kepala Puskesmas”

Download Jadwal Bimtek  https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Baca Juga :Bimtek Teknis Penyusunan RBA Dan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

Dalam mengelola keuangannya BLUD mendapat fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktikpraktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU/BLUD) diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berkedudukan pada jenjang eselon atau non-eselon.

Penetapan sebagai BLU/BLUD adalah terkait pola pengelolaan keuangannya, bukan dalam hal kelembagaan-nya. Sehingga pengertian “instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk” pada definisi di atas tidak berarti suatu instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLU/BLUD harus membentuk satuan kerja yang baru.

Dalam hal instansi pemerintah, khususnya instansi pemerintah pusat, perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PK BLU/BLUD.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *