Bimtek Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa
Pengertian Tata Naskah Dinas adalah kumpulan ketentuan yang bersifat normatif, mengatur sifat dan tata laku serta menjadi pedoman dalam Komunikasi Kedinasan dalam bentuk tertulis. Bimbingan Teknis Pengelola Arsip Daera.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah desa.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa sebagai pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Jenis dan Format Naskah Dinas Desa
|
|
Pokok Bahasan Dalam Bimtek Naskah Dinas
- Pengertian
- Jenis – Jenis dan Format Naskah Dinas
- Penyusunan Naskah Dinas
- Penggunaan Lambang dan stempel Pemerintah Desa
- Kewenangan dan Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas
Penyusunan Naskah Dinas
- Penyusunan Naskah
- Pengklasifikasian Informasi
- Penggandaan
- sarana kelengkapan dinas dan pengetikan
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa Untuk Itu Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik dan ANRI Indonesia Manyelenggarakan Bimtek Tata Naskah Dinas Dengan Tema : Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Penyusunan Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Narasumber |
|
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan
Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah,ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( TigaJuta Lima RatusRibu Rupiah )Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional : HP Amrullah 0812 1372 0188