Bimtek Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur / SOP kegiatan pada sekretariat DPRD
PENDAHULUAN :
sebelumnya menulis mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara umum. Dan kali ini kami mencoba menjelaskan mengenai Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah yang mana SOP ini digunakan oleh pemerintah dalam kerangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional.
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.
Selain PERMENPAN tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan pedoman bagi Instasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menyusun SOP yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Muatan kedua pedoman tersebut hampir sama saja yakni memberikan acuan dan langkah-langkah dalam penyusunan SOP bagi instansi pemerintah dan hanya terdapat sedikit perbedaan dalam ketentuan penulisan dan format pada dokumen saja, tanpa mempengaruhi alur pelaksaanaan tugas. Namun dalam tulisan ini dan
Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknis
Download Jadwal Bimtek Penyusunan Standart Operasional Prosedur/SOP DPRD http://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih