Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Implementasi Manajemen Kinerja Berdasarkan PP 30/2019 dan Permenpan dan RB 8/2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Implementasi Manajemen Kinerja Berdasarkan PP 30/2019 dan Permenpan dan RB 8/2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dasar hukum Penilaian Kinerja PNS adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 57 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 230, dimana tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS diamanatkan agar diimplementasikan dua tahun setelah diundangkan, yaitu di Tahun 2021. Jadi di bulan Juli 2021 ini Pemerintah menerapkan pola penilaian kinerja baru bagi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Adapun tujuan Penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian Kinerja adalah salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS seperti yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, bahwa tahapan dalam penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS ada 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan.

Implementasi Manajemen Kinerja Berdasarkan PP 302019 dan Permenpan dan RB 82021 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Implementasi Manajemen Kinerja Berdasarkan PP 302019 dan Permenpan dan RB 82021 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP sedangkan Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan sedangkan Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *