Pelatihan Aspek Hukum Perizinan Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada asas atau prinsip yang berpedoman pada asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 2 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BACA JUGA Bimtek Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Untuk Itu Lembaga Informasi Keuangan Dan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Pelatihan Aspek Hukum Perizinan Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Bagi Pemerintahan daerah dan Swata Adapun Kegiatan Pelatihan dilaksanakan Dengan Metode Onlline/Oflline Sesuai Jadwal dan Kesepakatan Bersama Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Pelatihan Aspek Hukum Perizinan Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
Informasi Pelatihan :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470