Pelatihan Bimtek Pendayagunaan Produk Dalam Negeri & Perhitungan TKDN
dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres No.16 Tahun 2018 jo. Perpres No.12 Tahun 2021, instansi/organisasi /perusahaan pemerintah ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan P3DN-TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengingat pentingnya Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap pimpinan instansi/organisasi/ perusahaan pemerintah, agar dapat membuat suatu kebijakan yang tepat dan terarah di instansi/organisasi/perusahaan masing-masing.
Bimtek Pendayagunaan Produk Dalam Negeri & Perhitungan TKDN
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan Pelatihan Bimtek Pendayagunaan Produk Dalam Negeri & Perhitungan TKDN (sebagaimana yang akan kami selenggarakan ini).