Pelatihan Diklat Audit Kinerja Pemerintah Daerah
Audit Kinerja (AK) adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah terdiri atas: Audit Aspek Ekonomi, Efisiensi, dan Efektifitas (3E), bertujuan untuk memberikan penilaian atas capaian prestasi/kinerja Instansi Pemerintah tersebut. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan AK terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan dan melaksanakan AK dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Audit kinerja dilakukan untuk menilai apakah sumber daya yang dimiliki telah dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta telah memenuhi harapan stakeholder. Audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit kinerja sebaiknya didasarkan pada indikator-indikator kinerja yang objektif.
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Konsep Audit Kinerja
- Perencanaan Audit Kinerja
- Pelaksanaan Audit Kinerja
- Pelaporan Audit Kinerja
Tahapan dalam melaksanakan Audit Kinerja adalah melakukan Audit Pendahuluan untuk mengetahui gambaran auditee, dibuat simpulan, selanjutnya dilakukan Audit Rinci untuk memperoleh gambaran pencapaian kinerja OPD, misalnya dilakukan terhadap 5 (lima) aspek yaitu: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi dan pelayanan.
Untuk Informasi Hubungi Kami :
0823 1250 6470 – 081213720188