Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes Dan Kunjungan LapanganPelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes Dan Kunjungan Lapangan
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3 tersebut, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengaturan teknis pengelolaan limbah B3 untuk Fasyankes tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor P.56tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal ini berlaku baik bagi Fasyankes yang mengelola limbahnya secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola limbah.
Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes Dan Kunjungan Lapangan
Limbah B3 medis bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan baik bagi petugas Fasyankes maupun
bagi pasien, pengunjung dan masyarakat. Saat ini masih ditemukan penyalahgunaan limbah B3 medis oleh masyarakat ataupun oknum untuk mengambil keuntungan dari limbah B3 medis yang tidak dikelola. Beberapa kasus yang pernah terjadi, antara lain adalah kasus vaksin palsu, pembuangan limbah B3 medis ke sungai dan pantai, serta kasus penumpukan limbah yang tidak dikelola. Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas pengelola limbah Fasyankes dan untuk mendukung pengelolaan limbah B3 medis yang dikelola sesuai peraturan yang berlaku maka perlu disusun kurikulum pelatihan pengelolaan limbah Fasyankes. Kurikulum ini diharapkan dapat menjadi acuan penyelenggaraan pelatihan pengelolaan limbah
Fasyankes sehingga mampu menghasilkan tenaga yang mampu mengelola limbah Fasyankes sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah kerja peserta pelatihan masing-masing sesuai dengan peran dan fungsi serta tanggung jawabnya.
TARGET PESERTA