Pelatihan Penyusunan Kebutuhan dan Kelayakan Bidang Usaha untuk Pendirian BUMD
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD ialah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional. Pendirian BUMD bertujuan untuk : 1) Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; 2) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/tau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan 3) Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Untuk itu Kami menyelenggarakan pelatihan, Bimbingan teknis Penyusunan Kebutuhan dan Kelayakan Bidang Usaha untuk Pendirian BUMD
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188