Pelatihan Penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah
Rencana strategis (renstra) perangkat daerah (PD) adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 tahun. Tata cara penyusunan renstra PD berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pada tahap awal penyusunan renstra PD yaitu melakukan persiapan penyusunan renstra, meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun renstra PD, orientasi mengenai renstra PD, penyusunan agenda kerja tim penyusun renstra PD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD. Selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan awal (ranwal) renstra.
Penyusunan Rancangan Renstra PD
Rancangan renstra PD disusun dengan menyempurnakan ranwal renstra PD berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra PD. Rancangan renstra PD dibahas dalam forum PD/lintas PD. Hasil kesepakatan forum PD/lintas PD dirumuskan dalam berita acara. Hasil kesepakatan forum PD/lintas PD inilah yang digunakan untuk penyempurnaan rancangan renstra. Selanjutnya kepala PD menyampaikan rancangan renstra yang telah disempurnakan kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan ranwal RPJMD, paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan forum PD/lintas PD.