Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan uang pengabdian.
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Badan Kepegawaian Negara BKN, Menyelenggarakan Pelatihan Sosialisasi Pelatihan Sosialisasi PERKA BKN NO.3 Tahun 2020 Juknis Pemberhentian PNS / Pegawai Negeri Sipil adapun jadwal Silahkan Hubungi 081213720188 Atau Klik https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Pelatihan Sosialisasi PERKA BKN NO.3 Tahun 2020 Juknis Pemberhentian PNS / Pegawai Negeri Sipil
MATERI PEMBAHASAN PELATIHAN SOSIALISASI PEMBERHENTIAN PNS |
- Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pemberhentian
- Jenis – Jenis Pemberhentiana. Jenis Pemberhentian PNS;
- Pelaksanaan Pemberhentian PNS;
- Penyampaian Keputusan Pemberhentian;
- Pemberhentian Sementara;
- Pengaktifan Kembali;
- Kewenangan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan
- Pengaktifan Kembali;
- Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Diberhentikan; dan
- Uang Tunggu dan Uang Pengabdian.
|
INFORMASI DAN PENDAFTARAN PELATIHAN |
- Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
- Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
- Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
- Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
- Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
- Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
|
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.