Pelatihan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pelatihan UU Ciptaker Dan Klaster Ketenagakerjaan
Dinamika pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law di Indonesia terus berubah dan menyesuaikan dengan perkembangan ketenagakerjaan, dimana hal tersebut membawa banyak perubahan signifikan.
Salah satu klaster peraturan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang banyak mendapat tentangan dari masyarakat bahkan akademisi adalah klaster ketenagakerjaan yang dinilai memberikan dampak positif dan negatif, hal ini dikaitkan dengan niat Pemerintah dalam membuat UU Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di tanah air dengan jalan memperbaiki iklim berusaha di Indonesia bagi para investor sehingga akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan luas, dengan harapan dapat menekan jumlah pengangguran di Indonesia saat ini maupun di kemudian hari.
Materi Pembahasan Pelatihan UU.CIPTAKER |
3. PP 35/2021 tentang Hubungan Kerja, Alih Daya, Waktu Istirahat, Dan PHK
5. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person di No. HP 082312506470