Bimtek Pembukuan-Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri 47/2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), menyebutkan bahwa Obyek Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD meliputi: semua barang yang dikeluarkan atau diperoleh atas beban APBD.
Tujuan Bimtek Pembukuan-Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri 47/2021
- Mekanisme pengakuan/ pencatatan properti investasi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah serta laporan barang milik daerah (BMD);
- Implementasi Permendagri. No. 47/2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah; dan
- Best practice dalam pelaksanaan inventarisasi BMD sesuai Permendagri. No. 47/ 2021
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi Pembukuan-Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri 47/2021
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188