BIMTEK PENYUSUNAN DAN PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN DAN PERHITUNGAN TPP INSTANSI PEMERINTAH
Sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Perencanaan kebutuhan pegawai merupakan proses untuk menghitung dan merencanakan jumlah kebutuhan pegawai dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN bahwa setiap instansi wajib merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan.
PENYUSUNAN DAN PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN DAN PERHITUNGAN TPP INSTANSI PEMERINTAH
Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan PENYUSUNAN DAN PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN DAN PERHITUNGAN TPP INSTANSI PEMERINTAH :
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI adalah proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah SDM, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi, dengan tujuan menjamin tersedianya SDM dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi