Bimtek Updating Analisis Jabatan ( ANJAB ) dan Analisis Beban Kerja dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi/Reformasi Birokrasi
penyusunan Anjab dan ABK ini adalah dalam rangka penyederhanaan birokrasi pemerintah. Yaitu yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional serta transparan.Sebagaimana Peraturan MENPANRB No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Analisis Jabatan dilaksanakan untuk mendapatkan Informasi Jabatan yakni sebanyak 13 informasi jabatan. Selanjutnya Kemendagri data informasi jabatan tersebut diinput ke dalam aplikasi e-ANJAB yang terhubung dengan aplikasi SIMONA untuk mempercepat dan mempermudah dalam penginputan data.
Dalam rangka mewujudkan Good Governance, Reformasi Birokrasi bukan lagi sebuah wacana, akan tetapi harus direalisasikan, salah satunya melalui kompetensi jabatan ASN yang harus benar-benar terukur karena ASN tidak dapat bekerja secara maksimal apabila tidak ditempatkan sesuai dengan kapasitasnya. Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
Bimtek Updating Analisis Jabatan ( ANJAB ) dan Analisis Beban Kerja
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188